Mengobral Hak Cipta, Meruntuhkan Menara Gading




Tulisan ini pertama kali terbit pada Kandha Vol. 1 No. 3 – April 2020

Share and Everyone Wins

Cervantes, Shakespeare dan El Inca meninggal pada waktu yang sama, yakni 23 April 1616. Beberapa penulis pula lahir dan meninggal pada tanggal manis ini. Ini adalah satu simbol untuk semesta literatur. UNESCO menetapkan tanggal ini sebagai perayaan Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia sejak konferensi di Paris 1995. Ini merupakan salah satu upaya untuk memberi satu bentuk penghargaan terhadap buku dan penulis. Semua orang di seluruh dunia dicitakan untuk bisa mendapat derajat lebih dan kesenangan dari buku. Pun pada akhirnya akan mampu untuk memajukan kehidupan sosial dan budaya.

Tahun ini, Direktur Jenderal UNESCO memberi isyarat bahwa buku-buku merupakan sarana untuk menjelajahi dunia di luar pengalaman kita pribadi, melalui ide dari penulis, alam semesta dan budaya, juga sebagai alat untuk kita dapat menyentuh relung terdalam batin kita.

Namun demikian, simbol ini menandakan kelahiran dan kematian. Yang mati digantikan oleh ketumbuhan baru, sementara beberapa cerita bersarang pada keabadian, sisanya sirna sebagai sebuah kenyataan. Karena seperti kata penyair Chairil Anwar, “lahir seorang besar dan tenggelam beratus ribu,” dan “keduanya harus dicatet, keduanya dapat tempat.”

Dunia ini mungkin terkungkung dalam satu batas penghormatan yang terlalu mahal. Ini melahirkan satu dominasi yang lantas melahirkan keasingan, ketakterjamahan, dan kesepian hidup. Ketika batas-batas eksklusif tersebut berperan dalam monopoli produksi dan distribusi nilai pengetahuan dan kebudayaan, maka perkembangannya pun terhambat dan menimbulkan penentuan nilai yang homogen; dari pola pikir hingga kecerdasan intelektual masyarakat. Beratus ribu tenggelam.

Maka dari itu, cerita harus tetap digulirkan. Ini hanyalah satu hari untuk berpesta, dan sisanya adalah kesenangan-kesenangan untuk dilestarikan. Kita bisa terus menggulirkan cerita mulai dari kutipan satu frasa, satu bait puisi, atau berlembar-lembar naskah. Di saat yang sama, kita dapat memperlebar jalan menuju pengetahuan dengan usaha-usaha pemberian akses yang setara dan dukungan terhadap suatu bentuk kreativitas.

Beranjak dari kata Chairil tadi, ini adalah waktu untuk kita menghitung tempat, berlari menuju ketenggelaman itu, dan berdiri untuk keragaman kreativitas. Satu hal yang tak boleh luput juga dari berbagi adalah penghormatan pada setiap orang. Kesetaraan berarti semua harus menang, dan itu merupakan kemenangan untuk para penulis dan masyarakat. Jika penulis harus menang di hadapan masyarakat, maka ia harus hadir di hadapan mereka sehingga ia tak lagi asing dan tak terjamah. Begitu pula masyarakat yang mau menerima kehadirannya dengan penghormatan. Kedua belah pihak inilah yang mampu meruntuhkan dominasi dan menghancurkan sekat-sekat dunia. Maka dengan ini, kita tidak lagi menjumpai orang asing, tidak lagi ada eksistensi yang tak terjamah, tidak lagi ada kesepian, dan semua bisa menang.

Mengobral Hak Cipta, Meruntuhkan Menara Gading

Saya masih menjumpai buku yang ditulis oleh orang yang telah lama meninggal yang diterbitkan ulang dan dijual dengan harga. Bahkan dalam beberapa kasus, buku-buku tersebut dijual seharga lebih mahal daripada buku-buku yang ditulis oleh penulis yang masih hidup. Tidak hanya penulis, beberapa karya seni pun demikian, seperti lukisan, patung, hingga musik.  Saya beranggapan bahwa penulis harus mati terlebih dahulu, ditemukan, dan karyanya menjadi mahal. Namun anggapan itu tetap berbatas. Ada banyak kasus bahwa pencipta yang bisa kaya saat ia masih hidup. Dan satu hal yang mengamini hal tersebut adalah pola produksi dan distribusi ciptaan di era kontemporer melalui komersialisasi hak cipta.

Dalam proses ini, pencipta: penulis, pelukis, dsb, bukanlah satu-satunya tokoh yang memainkan peran produksi dan distribusi. Di balik mereka, ada konglomerat kebudayaan yang memainkan peran sebagai pihak yang memiliki modal. Dengan modal tersebut, mereka memiliki daya untuk melakukan penentuan dan kurasi atas apa yang akan diproduksi dan dijual. Perhitungan ini tentu berdasar pada kepentingan ekonomi. Sehingga dalam praktiknya, akan ada wacana yang dibangun untuk mendukung pengorbitan pencipta yang menyasar pengetahuan pribadi masyarakat.

Kerja tersebut merupakan konvergensi dari beberapa komodifikasi yang meliputi barang ciptaan itu sendiri, ketenaran, citra, dan identitas. Sebagai gambaran yang paling mudah untuk dapat memahami ini adalah kerja yang dilakukan oleh acara-acara pencarian bakat atau lomba proposal dengan sponsor. Dalam praktiknya, proses kurasi ini sendiri sudah dikomersialisasi, dan dengan prosesnya, kerja ini menggiring sebuat cita untuk pencapaian ketenaran, citra, dan identitas—semuanya bermuara pada kepentingan ekonomi.

Ketika wacana idola tersebut telah terbangun, pengetahuan pribadi masyarakat terbangun. Ini merupakan salah satu kerja yang bergerak dalam ranah komunal. Sehingga proses kurasi yang dilakukan oleh penentu produksi, ketika kepentingan jangkauan pasar menjadi tujuannya, adalah pemenuhan kebutuhan pasar komunal yang populer. Ketika buku yang ditulis oleh orang yang telah meninggal masih terus diproduksi, ini merupakan proses pewacanaan sosok ‘idola’ yang terus disuburkan, meski tujuannya tak terbatas pada kepentingan ekonomi. Beberapa orang butuh untuk mengidolakan ide dan di sanalah letak kepentingannya. Di sisi lain, masalah ‘idola’ ini masih berlangsung pada orang-orang yang masih hidup.

Kerja ini merupakan satu kerja yang memainkan peran individu (kelompok terbatas) untuk berkompetisi dalam meraih tempat. Karena bagaimanapun, secara massal, tidak semua orang dapat menjadi idola. Konglomerat tersebut sebelumnyalah yang kemudian membentuk batas eksklusif ini.

Hak Cipta hadir sebagai alat untuk melindungi batas-batas ini. Dalam undang-undang, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam cangkupannya, ia melindungi hak moral juga hak ekonomi. Dalam esainya di New York Times, Smiers dan van Schijndel beranggapan bahwa hak cipta merupakan alat yang digunakan konglomerat dalam industri musik, penerbitan, pencitraan dan film untuk mengendalikan pasar mereka.

Kerja yang dilakukan mereka berdampak pada privatisasi pada ekspresi budaya kita. Kita dipaksa mengonsumsi kreasi budaya dengan cara yang persis sama seperti yang disajikan kepada kita, dan kita tidak boleh mengubah judul atau detailnya. Masalah yang timbul ketika kita mendamba masyarakat dengan ekspresi yang pluralistik adalah mereka dengan produk idola mereka memonopoli pasar dan menarik perhatian dari setiap karya artistik lain yang diproduksi oleh seniman.

Hak kekayaan intelektual pribadi, dalam pandangan sejarah, sebenarnya tidak banyak ditemukan pada proses perkembangan budaya dunia. Dan pada saat yang sama, orang-orang juga tetap mampu dan mau untuk berkarya. Yang menjadi masalah adalah, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sejauh mana hak cipta model ini dapat menjamin kehidupan pencipta secara khusus dan masyarakat budaya pada umumnya.

Fokus pembahasan ini adalah kemenangan yang setara baik untuk pencipta dan publik. Maka pendekatannya adalah upaya-upaya yang bisa dilakukan secara adil oleh kedua belah pihak. Smiers dan van Schijndel beranggapan bahwa ide ini efektif dalam kerja yang sporadis, dan memberi contoh gambaran yang ada melalui General Public License dan Creative Commons. Gagasan di balik pendekatan ini adalah bahwa karya si pencipta harus tersedia untuk digunakan oleh orang lain, tanpa dihalang-halangi oleh hak cipta yang berlaku. Setelahnya orang lain dapat menggunakan karya tersebut dengan layak. Ada beberapa alternatif bentuk lisensi yang didesain oleh kerangka kerja ini, seperti lisensi Public Domain yang membebaskan karya menjadi milik publik hingga yang lebih terbatas. Pelajari selengkapnya di creativecommons.org.

Alternatif kedua yang disampaikan oleh Smiers dan van Schijndel adalah untuk menakar proyek penciptaan karya kolektif. Dalam masyarakat kolektif, konsep Hak Cipta yang erat kaitannya dengan individualisme (kelompok terbatas) tidak cocok dengan semangat hidup mereka. Juga sebaliknya, jika seseorang hidup dalam paradigma kepemilikan pribadi atas pengetahuan dan kreativitas, jelaslah konsep seperti kepemilikan kolektif tidak cocok dengan mereka. Masyarakat kolektif ini masih dapat merasakan “Hak Cipta” namun dimiliki secara kolektif dan ini tetap memungkinkan untuk mereka dalam melindungi ekspresi artistik mereka dari penggunaan yang tidak layak dan/atau menjamin penghasilan seniman mereka.

Di sisi lain, kebangkitan produksi karya independen yang mampu terlepas dari cengkeraman penentuan konglomerat kebudayaan patut diapresiasi. Namun pada saat yang sama, usaha ini akan dapat bekerja secara berkelanjutan dengan patronasi beberapa pihak. Karena langkah ini telah memotong hubungan antara produsen independen, yakni pencipta, dan perusahaan besar maka ini berdampak bahwa satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas proyek pengkaryaan ini adalah pencipta itu sendiri. Ketika kerja patronasi oleh publik dapat dapat langsung menjangkau pencipta, di sanalah kedua belah pihak menang. Pertemuan antara kepentingan-kepentingan ini ada di sebuah pasar bebas yang tidak bersifat kapitalistik, karena pada akhirnya kedua belah pihak dapat secara terbuka mendeklarasikan apa saja secara mandiri dan langsung.

Jika usaha ini diarahkan untuk pemenuhan akses publik terhadap keragaman ide artistik, maka masyarakat yang lebih demokratis mungkin dapat tercipta. Karena dengan ini, kita bisa sama-sama melihat spektrum kebudayaan masyarakat kita dan melihat bahwa semuanya bisa menyimpang dan berisik, dan orang-orang bisa sama-sama merayakan itu. Ketika semua orang dapat merasakan kemewahan di tempat-tempatnya, maka ketenaran, citra, dan identitas tidak lebih politis dari sebelumnya.

Book
December 13, 2022
0

Comments